Sponsors

Minggu, 21 Agustus 2011

Benarkah Indonesia Sudah Merdeka?



Perhatian : "Artikel ini bukan untuk memprofokasi atau mengurangi jiwa nasionalisme bangsa. Ambil hal positifnya saja untuk Indonesia yang lebih baik"
   Tujuh belas Agustus tahun empat lima a.k.a 17 Agustus 1945 (katanya) adalah hari kemerdekaan Republik Indonesia. Nyatanya Indonesia belum merdeka sepenuhnya. Ya, Indonesia baru merdeka secara De Jure, bukan De Facto. Untuk penjelasan lebih lanjut tentang De Jure dan De Facto, silahkan baca kutipan dibwah yang di ambil dari wikipedia :

De jure (dalam bahasa Latin Klasik : de iure) adalah ungkapan yang berarti "berdasarkan (atau menurut) hukum", yang dibedakan dengan de facto, yang berarti "pada kenyataannya".
Istilah de jure dan de facto digunakan sebagai ganti "pada prinsipnya" dan "pada praktiknya", ketika orang menggambarkan situasi politik. Suatu praktik dapat terjadi de facto, apabila orang menaati suatu kontrak seolah-olah ada hukum yang mengaturnya meskipun pada kenyataannya tidak ada. Suatu proses yang dikenal sebagai "desuetude" dapat memungkinkan praktik-praktik de facto menggantikan hukum-hukum yang sudah ketinggalan zaman. Di pihak lain, suatu praktik mungkin tercantum di dalam peraturan atau de jure, sementara pada kenyataannya tidak ditaati atau diikuti orang.
Standar De jure dan de facto dapat berbeda-beda. Misalnya, Amerika Serikat tidak mempunyai bahasa de jure, sementara bahasa de facto adalah bahasa Inggris. Demikian pula standar untuk jarak de jure di AS adalah kilometer (karena AS ikut serta menandatangani Convention du Mètre), tetapi standar de facto-nya adalah mil.

De facto dalam bahasa Latin adalah ungkapan yang berarti "pada kenyataannya" atau "pada praktiknya". Istilah ini biasa digunakan sebagai kebalikan dari de jure (yang berarti "menurut hukum") ketika orang mengacu kepada hal-hal yang berkaitan dengan hukum, pemerintahan, atau hal-hal teknis (seperti misalnya standar), yang ditemukan dalam pengalaman sehari-hari yang diciptakan atau berkembang tanpa atau berlawanan dengan peraturan. Bila orang sedang berbicara tentang suatu situasi hukum, de jure merujuk kepada apa yang dikatakan hukum, sementara de facto merujuk kepada apa yang terjadi pada praktiknya.
Istilah de facto dapat pula digunakan apabila tidak ada hukum atau standar yang relevan, tetapi sebuah praktik yang lazim sudah mapan dan diterima, meskipun mungkin tidak sepenuhnya bersifat universal.

Sudah ada pandangan kan?. Menurut survey dari 230 juta rakyat Indonesia baru 20 persen rakyat yang bisa menikmati kemerdekaan. Sisanya yang 80 persen, belum merasakannya. Terbayangkan, betapa mirisnya negeri ini?. Rakyat yang sudah merdeka kebanyakan dari kalangan PNS dan Pengusaha. Sedangkan pengemis, buruh pabrik, pemulung, anak jalanan dan kelompok yang masih tidak bisa mengapresiasikan pendapat mereka ke dewan yang duduk di kursi tinggi. Namun masih juga kelompok ini dibiarkan dan tidak dipedulikan. Yang miris lagi kelompok ini selalu ditindas oleh pemerintah dengan berbagai hal seperti menaikan harga kebutuhan pokok, mengurangi subsidi, menggusur rumah mereka dan lain sebagainya.

Ayolah pemerintah, kasihanilah mereka. Sudah cukup merek menderita !
"Sekali lagi saya jelaskan,  artikel ini bukan untuk memprofokasi atau mengurangi jiwa nasionalisme bangsa. Ambil hal positifnya saja untuk Indonesia yang lebih baik"

~Muhammad Wildan~

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More